Definisi Hutan Suatu Komparasi antara Undang Undang No. 5 Tahun 1967 dan Undang Undang No. 41 Tahun 1999



Definisi Hutan Suatu Komparasi antara Undang Undang No. 5 Tahun 1967 dan Undang Undang  No. 41 Tahun 1999

Oleh: Refdanil Nurcan

Tulisan singkat ini berusaha untuk memaparkan perbedaan dari persoalan definisi hutan antara Undang Undang No. 5 Tahun 1967 dan Undang Undang  No. 41 Tahun 1999, yang bunyi, makna, pendeskripsian seperti panggang jauh dari api. Definisi atau pengertian harus mampu menjabarkan keseluruhan dari objek yang akan dikaji. Kesalahan dari pemilihan kata akan bermakna lain dan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Interpretasi ruang lingkup dan pengertian yang terkandung dalam definisi hutan pada UU No. 5 Tahun 1967 dan UU No. 41 Tahun 1999, yang dirumuskan oleh pakar dan lembaga kehutanan, dilakukan untuk: (1) menentukan karakteristik biofisik hutan berdasarkan luasan (2) suatu kesatuan  ekosistem sedangkan pada UU No. 5 Tahun 1967 ditambahkan kalimat (3) ditetapkan oleh pemerintah perbedaan antar definisi-definisi tersebut dalam menggambarkan identifikasi dan selanjutnya dinilai rasionalitasnya.
Pengertian atau definisi hutan disusun dengan tujuan tertentu atau berdasarkan sudut pandang tertentu, seperti: perspektif ekologi, kepentingan kegiatan pengelolaan hutan dan kegiatan lainnya (Triyono, 2011). Gambaran pengertian atau definisi hutan yang dibuat oleh para pakar sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1967 dapat dilihat pada beberapa contoh berikut;
1.      hutan adalah kumpulan atau asosiasi pohon-pohonan yang cukup rapat dan menutup areal yang cukup luas sehingga dapat membentuk iklim mikro dan kondisi ekologis yang khas, yang berbeda dengan iklim mikro dan kondisi ekologis areal diluarnya (Dangler, 1930),

2.      hutan adalah suatu asosiasi tumbuh-tumbuhan yang didomonasi oleh pohon-pohon atau vegetasi berkayu lainnya, yang menempati suatu areal yang cukup luas (Komite Forest Terminologi Amerika Serikat, 1950).

Definisi (1) hutan ditentukan oleh keberadaan pepohonan yang rapat pada areal yang cukup luas, menggambarkan kondisi biofisik hutan dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro. Definisi (2) hutan ditentukan oleh keberadaan pepohonan pada areal yang cukup luas dan menggambarkan kondisi biofisik hutan.

UU No. 5 Tahun 1967, definisi hutan berbunyi: Hutan ialah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
Penjelasan umum, definisi hutan pada UU No. 5 Tahun 1967 yaitu :
Hutan diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa alam nabati maupun alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan/atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.           
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata-air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya. Menteri memberi putusan dalam hal terdapat keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
Sedangkan pada, 

UU No. 41 Tahun 1999, definisi hutan berbunyi: Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pada UU No. 5 Tahun 1967, hutan digambarkan suatu ‘lapangan’ yang bertumbuhan ‘pohon-pohonan’, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata la.pang.an [n]; tempat/tanah yang luas (biasanya rata) dari keterangan tersebut dapat ditarik penjelasan bahwa lapangan yang dimaksud ditas adalah areal yang luas terkadang gundul atau berumput, beralang-alang, sebagai contoh lapangan sepekbola, sedangkan kata pohon-pohon.an yang merupakan kata ulang yang bermakna menyerupai/seperti pohon, seperti halnya mobil-mobilan yang bermakna menyerupai/seperti mobil.
Dari pemilihan kata yang tidak tepat terjadi pada kata lapangan dan pohon-pohonan, dari kata-kata tersebut tidaklah tepat hutan digambarkan sebagai lapangan yang terkadang rata (gundul) padahal kesan pertana terhadap hutan yaitu luas dan disesaki oleh tumbuhan hijau seperti pohon dan tumbuhan lainnya disana banyak hidup hewan (keanekaragaman hayati yang beragam). Dan lapangan diartikan diatas tentunya tidak dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi keanekaragaman yang beragam tersebut.
Pohon-pohonan yang digunakan adalah benda yang menyerupai pohon sama halnya seperti mobil-mobilan. Pohon-pohonan memiliki makna menyerupai pohon. Apakah kita memerlukan pohon seperti itu untuk hutan kita? Tentunya tidak tetapi dapat diperuntukan pada hiasan dekorasi saja.

Undang Undang No. 5 Tahun 1967 pada pasal 1 ayat (1) terdapat kalimat “…dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.”
Makna dari kalimat tersebut berkesan lebih kurang: jika pemerintah sebut itu hutan maka itu hutan. Jika hutan yang berhutan mungkin tidak disebut hutan, maka itu bukan hutan.
Berdasarkan definisi hutan pada UU No. 5 Tahun 1967 dapat diperoleh gambaran yaitu lapangan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi oleh benda yang menyerupai/seperti pohon, dan suatu kesatuan ekosistem dan hutan tersebutlah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan definisi hutan pada UU No. 41 Tahun 1999 dapat diperoleh gambaran yaitu menggambarkan kondisi biofisik hutan sebagai hamparan lahan yang ditumbuhi vegetasi yang didominasi pepohonan, dan fungsi ekologi hutan sebagai masyarakat tumbuh-tumbuhan dalam satu kesatuan ekosistem yang mampu menciptakan iklim mikro. (Triyono, 2011). 
Dan Menurut Rahmawaty (2004), definisi hutan UU No. 41 Tahun 1999, terdapat unsur-unsur yang meliputi; a. suatu kesatuan ekosistem; b. berupa hamparan lahan; c. berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya; d. Mampu memberi manfaat secara lestari. Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan.
Berdasarkan uraian di atas dapat ditekankan bahwa terdapat perbedaan makna dan pendepskripsian antara kedua Definisi hutan tersebut. Dan telah 32 tahun definisi hutan yang tidak tepat itu membodohi kita semua. Sudah sewajarnya definisi hutan pada UU No. 5 Tahun 1967 direvisi. Kini definisi hutan pada UU No. 41 Tahun 1999 sudah menggambarkan hutan sesuai dengan para pakar kehutanan diatas yaitu perspektif ekologi.



Daftar Pustaka


Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pemerintah RI. 1999. Undang-UndangNomor41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Pemerintah RI. 1967. Undang-UndangNomor5 Tahun 1967 Tentang Kehutanan.

Rahmawaty. 2004. Hutan: Fungsi Dan Peranannya Bagi Masyarakat. Usu Digital Library.
Simon, Hasanu. 2000. Kilas Balik Sejarah Peraturan Tentang Kehutanan. Jurnal Psda Vol.1 No 1
Suhendang, E. 2002. Pengantar Ilmu Kehutanan. Yayasan Penerbit Fakultas Kehutanan IPB, Bogor.

Triyono, Puspitojati. 2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan Hhbk Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Vol. 8 No. 3: 210 - 227

Comments

Popular posts from this blog

takik balas dan rebah

Pengelolaan Arboretum Universitas Riau

INFILTRASI